Selasa, 12 November 2013

haramnya pacaran



Ketertarikan terhadap lawan jenis yang menumbuhkan perasaan cinta diantara keduanya, sesungguhnya itu adalah hal yang wajar dan merupakan fitrah manusia . Karena dengan adanya hal inilah keberlangsungan hidup manusia dapat terjaga.
Namun bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak ada anjurannya dalam syari'at?
Fenomena seperti itulah yang kini begitu melanda pada hampir sebagian besar anak muda. Penyaluran cinta ala mereka inilah yang disebut dengan "Pacaran".


* Meninjau fenomena Pacaran.

Ditinjau dari caranya saja, sudah jelas Pacaran itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, bahkan Pacaran dengan sangat mudah menjerumuskan pelakunya pada perbuatan-perbuatan zina;
Diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. lalu dilanjutkan dengan berdua-duaan di tempat yang sepi dengan alasan supaya lebih romantis suasananya. setelah itu mulai bersentuh-sentuhan dengan pasangan; pegangan tangan, membelai rambut, berpelukan, dan berciuman. dan akhirnya yang lebih ironis adalah berhubungan badan (bersetubuh) dengan alasan sebagai pembuktian cinta. -Naudzu billahi min dzalik-.
Sungguh, berdasarkan kenyataan yang sebagian besar terjadi pada aktivitas pacaran, setiap perbuatan-perbuatan terlarang itu takkan mungkin terhindari.


* Setiap zina itu Haram.

Dengan tegas ALLAH melarang kita mendekati zina. mendekati saja tidak boleh, apalagi kalau sampai melakukan zina.
ALLAH berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"
[QS. Al Isra’: 32]

Imam Al Qurthubi berkata, "Para ulama
mengatakan mengenai firman ALLAH: ‘janganlah mendekati zina’ bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan ‘janganlah melakukan zina’."

Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga mengharamkan zina. Sebagaimana yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu:
"Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi ALLAH?”
Beliau bersabda; “Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi ALLAH, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.”
Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?”
Beliau bersabda; “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?”
Beliau bersabda; “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu”."
{HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86}

karena pada kenyataannya pacaran lebih berupa langkah mendekati zina. maka dengan tegas Islam melarang kita sebagai umat Muslim untuk melakukannya, sebab jelas sudah keharamannya perbuatan ini.


* Mustahil ada yang namanya Pacaran Islami.

sebagian muda-mudi yang katanya memahami Islam, yang aktif dalam organisasi Islam, training-training pembinaan keimanan dan kegiatan-kegiatan Islami. Mungkin karena kedangkalan terhadap ilmu-ilmu Islam atau terlalu mendominasinya hawa nafsu, mereka memunculkan istilah “pacaran Islami” dalam pergaulan mereka. Bagaimana pacaran Islami yang mereka inginkan?
Jelas karena diberi embel-embel Islam, mereka ingin berbeda dengan pacaran orang awam/jahiliah. Tak ada saling sentuhan, tak ada pegang-pegangan, tidak ada kata-kata kotor dan keji. Masing-masing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang amar mahruf, dakwah, tentang umat, saling mengingatkan untuk beramal, berzikir kepada ALLAH , mengingatkan negeri akhirat, tentang
surga dan neraka.
Pacaran yang dilakukan hanyalah sebagai tahap penjajakan. Kalau cocok, diteruskan sampai ke jenjang pernikahan. Kalau tidak, ya diakhiri dengan cara baik-baik.Begitulah alasannya.
Darimanakah mereka mendapatkan pembenaran atas perbuatan mereka? Benarkah mereka telah menjaga diri dari perkara yang haram atau malah mereka terjerumus ke dalamnya dengan sadar ataupun tidak? Ya, setanlah yang menghias-hiasi kebatilan perbuatan mereka sehingga tampak sebagai kebenaran.
Mereka memang –mungkin– tidak bersentuhan, tidak pegangan tangan, tidak ini dan tidak itu. Sehingga jauh dan jauh mereka dari keinginan berbuat nista (zina), sebagaimana pacarannya para pemuda-pemudi awam/jahiliah yang pada akhirnya menyeret mereka untuk berzina dengan pasangannya. Namun tahukah mereka (anak-anak muda yang katanya punya pemahaman Islam yang memadai)
bahwa hati mereka tidaklah selamat, hati mereka telah terjerat dalam fitnah dan hati mereka telah berzina? Demikian pula mata mereka dan telinga mereka.

Rasulullah mengingatkan melalui sabdanya:
"Sesungguhnya ALLAH menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Dia akan
mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka, zinanya mata adalah dengan memandang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya."
{HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657}

Dalam hadist lainnya disebutkan:
"Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina, dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina, dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina, dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya."
{HR. Muslim no. 2657}

definisi hadits di atas adalah:
Anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (untuk dimasuki karena bukan pasangan hidupnya yang sah). Dan di antara mereka ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau untuk melihat zina, atau untuk menyentuh wanita non mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita non mahram dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.
Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya.
Maknanya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya, dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram, sekalipun dekat dengannya.

Dengan pacaran yang mereka beri embel-embel
Islami, adakah mereka dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram?
Di samping itu, dengan pacaran “Islami” ala mereka, mereka tentu tidak akan lepas dari yang namanya khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya hijab/tabir penghalang).

Rasulullah pernah bersabda:
"Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." {HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259}

"Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan."
{HR.Tirmidzi no. 1171}

Seorang laki-laki yang telah resmi melamar
seorang wanita sekalipun, ia tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterimanya pinangannya tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas BBM , bebas telepon, bebas sms, bebas chatting, ngobrol romantis. Karena hubungan keduanya belum resmi, si wanita masih tetap non mahram baginya.
Lalu apalagi orang yang baru sekadar pacaran belum ada peminangan, walaupun diembel-embeli kata Islami?
Lalu, masihkah ada orang-orang yang memakai label Islami untuk membenarkan perbuatan yang menyimpang dari kebenaran? Perkara ini sama halnya dengan memaksakan adanya istilah seperti: menenggak minuman keras yang Islami. Mungkin dengan alasan, karena meminum minuman keras itu di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya.
jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.
Apalah artinya engkau beribadah namun apa yang diharamkan tetap engkau lakukan. Harap dipahami, sesuatu yang telah diharamkan dalam Islam janganlah sekali –kali mencari keringanan atasnya apapun alasannya, janganlah menyatukan antara yang haram dengan syariat yang sangat mulia.

Dari kenyataan-kenyataan diatas maka bisa disimpulkan tidak ada yang namanya pacaran Islami. Bahkan dalam Islam tidak mengenal yang namanya pacaran. Islam jelas melarang dan mengharamkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar